Hai sobat Perpus, kalian pernah dengar istilah Open Access? Kalau kalian pernah menelusuri jurnal kemungkinan besar kalian pernah tahu istilah tersebut. Untuk lebih jelas tentang istilah open access, mari kita simak pemaparan berikut.
Open Access (OA) adalah seperangkat prinsip dan serangkaian praktik yang melaluinya hasil penelitian didistribusikan secara online, bebas biaya akses atau hambatan lainnya. Literatur OA bersifat digital, online, gratis, dan bebas dari sebagian besar pembatasan hak cipta dan lisensi. (Peter Suber, 2006)
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengaplikasikan OA secara luas. Publikasi Nature (2017) menemukan bahwa 81% dari 20.000 artikel jurnal diterbitkan di 2017 dengan penulis yang berafiliasi dengan Indonesia telah tersedia untuk membaca secara gratis di suatu tempat secara online, dan 74% diantaranya diterbitkan dengan lisensi akses terbuka, artinya mereka dapat didistribusikan kembali secara legal.
Prinsip OA juga telah diterapkan di Kementerian Keuangan melalui publikasi jurnal yang dikelola oleh masing-masing unit eselon 1. Prinsip OA juga diterapkan di Politeknik Keuangan Negara STAN melalui publikasi jurnal dan materi akademik para civitas academica.
Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi Kemenkeu Learning Center di link berikut:
https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/open-access-an-introduction-open-access-in-indonesia-open-access-in-polytechnic-of-state-finance-stan-206a96ba/detail/