Tangerang Selatan, 17 Juni 2022
Hari ini Perpustakaan Politeknik Keuangan Negara STAN mengadakan acara sosialisasi kepada para mahasiswa PKN STAN selaku para pemustaka perpustakaan PKN STAN. Acara ini berlangsung dari jam 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Tema dalam sosialisasi kali ini adalah terkait dengan pengenaan denda keterlambatan peminjaman koleksi perpustakaan dan pengelolaan repository PKN STAN.
Acara dimulai dengan sambutan dari Bapak Ambang Aries Yudanto selaku Kepala Unit Perpustakaan PKN STAN. Dalam sambutannya, beliau berharap agar mahasiswa dapat “aware” akan adanya rencana pengenaan denda tersebut. Beliau juga berpesan agar ke depannya mahasiswa dan seluruh pemustaka perpustakaan dapat lebih tertib dalam menggunakan koleksi perpustakaan. Terakhir, Bapak Ambang berharap agar sosialisasi hari ini dapat memberikan pencerahan dan gambaran tentang penerapan denda dan repository di PKN STAN. Untuk ke depannya, mahasiswa dapat menghubungi pustakawan dan pengelola perpustakaan jika ada pertanyaan lebih lanjut.
Menginjak acara inti yang pertama, yaitu paparan terkait pengenaan denda di perpustakaan PKN STAN yang disampaikan oleh Ibu Fauziah Restiyanti, Pustakawan Terampil PKN STAN, yang mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1. Dasar hukum pengenaan denda berdasarkan KEP-363/PKN/2021 tentang Tarif Layanan Penunjang Akademik PKN STAN.
2. Tarif denda keterlambatan pengembalian buku adalah Rp 1.000,00 per buku, per hari.
3. Mulai tanggal 17 Juni s.d. 30 Juni 2022, perpustakaan akan mengirimkan notifikasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan koleksi, baik melalui email maupun No.WA pemustaka yang terdaftar dalam database perpustakaan.
4. Penerapan denda mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022. Dalam rentang tanggal 17 Juni s.d. 30 Juni adalah masa pemutihan, dimana semua pemustaka yang memiliki pinjaman yang belum dikembalikan, tidak akan dikenakan denda apabila mengembalikan koleksi dalam rentang waktu tersebut.
5. Pembayaran denda akan dilakukan secara tunai kepada petugas dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Acara inti yang kedua adalah penjelasan mengenai pengelolaan repository di lingkungan PKN STAN yang disampaikan oleh Bapak Anggoro Kurniawan Sejati, Pustakawan Mahir PKN STAN, yang membahas antara lain:
1. Dasar pengelolaan repository adalah Peraturan Direktur Nomor PER-5/PKN/2022 tentang Pengelolaan Repository PKN STAN.
2. Repository adalah sebuah ruang penyimpanan/pelestarian informasi dalam bentuk digital secara niline. Repository PKN STAN dilakukan sebagai upaya untuk menyebarluaskan karya ilmiah sehingga dapat meningkatkan dampak pada pemanfaatan karya ilmiah bagi kepentingan masyarakat luas.
3. Materi akademik dapat didaftarkan dalam repository apabila memenuhi kriteria: dianggap penting, dibuat dengan melibatkan anggota akademik, dibuat dengan menggunakan format elektronik, dan dapat disimpan di server dan dikirim melalui format elektronik.
4. Pendaftaran materi akademik dapat dilakukan oleh mahasiswa, baik berupa KTTA, Skripsi, maupun Tugas Akhir Lainnya.
5. Pendaftaran materi akademik dapat ditolak apabila : melanggar hak cipta, dan berdampak negatif terhadap ketertiban umum dan kebiasaan sosial.
6. Alamat repository digital PKN STAN adalah http://eprints.pknstan.ac.id/.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dengan kedua narasumber, sesi foto bersama, dan penutup.
Semoga dengan adanya sosialisasi penerapan denda dan pengelolaan repository ini dapat menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan layanan perpustakaan PKN STAN menjadi lebih baik dan terus berkembang.
Penulis:
Rahmat Hidayat
Pustakawan Ahli Pertama PKN STAN